Minggu, 11 September 2022

Sejarah dan Kiasan Warna serta Cara Menggunakan Bendera Merah Putih

  

A.  SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH

Penggunaan lambang merah putih telah sejak lama dilakukan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Dari bukti-bukti sejarah, warna merah putih telah digunakan dan dimuliakan jauh sebelum Indonesia merdeka. Bendera merah putih pertama kali berkibar di benua Eropa pada tahun 1922 oleh Perhimpunan Indonesia di Belanda, berupa bendera merah putih dengan kepala banteng di tengahnya. Tanggal 28 Oktober 1928 adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar dalam rangka Konggres Pemuda Indonesia di Jakarta. Tanggal 17 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, bendera merah putih dikibarkan. Momentum ini adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar di bumi Indonesia yang merdeka.

Bendera yang dikibarkan  sesaat setelah  Proklamasi disebut bendera Pusaka dan selanjutnya setiap tanggal 17  Agustus  dikibarkan. Namun sejak tahun 1969, karena sudah sangat tua, bendera tersebut tidak dikibarkan dan dibuatkan duplikatnya. Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944. Bendera berbahan katun berukuran 276 x 200 cm. Sejak tahun 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI.

 

B.  ARTI KIASAN WARNA PADA BENDERA MERAH PUTIH

Bendera merah putih mempunyai makna, merah melambangkan keberanian dan semangat sedangkan putih melambangkan kebersihan hati, kesucian dan rasa iklas. Selain itu merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia.

 

C.  UKURAN BENDERA MERAH PUTIH

Secara umum Bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang. Ukuran Bendera Merah Putih memiliki perbandingan lebar dan panjang 2:3. Akan tetapi ada aturan-aturan tertentu yang mengatur terkait ukuran standar Bendera Merah Putih yang dipasang di berbagai tempat dan alat. Berikut adalah detilnya:

1.     Istana Negara: 200cm x 300cm

2.    Lapangan umum: 120cm x 180cm

3.    Di dalam ruangan: 100cm x 150cm

4.    Mobil presiden dan wakil presiden: 36cm x 54cm

5.    Mobil pejabat negara: 30cm x 45cm

6.    Kendaraan umum: 20cm x 30cm

7.    Kapal: 100cm x 150cm

8.    Kereta api: 100cm x 150cm

9.    Pesawat: 30cm x 45cm

10. Meja: 10cm x 45 cm

 

D.  TATACARA PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH

Bendera merah putih dikibarkan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. Cara menaikkan dan menurunkan Bendera Merah Putih harus dengan pelan dan hikmat. Jika menaikkan bendera Merah Putih setengah tiang, harus dinaikkan ke puncak tiang dahulu, berhenti sebentar baru di turunkan separuh. Demikian juga saat menurunkan bendera setengah tiang, harus dinaikkan sampai puncak tiang lebih dulu dihentikan sebentar dan baru di turunkan. Bendera Merah Putih tidak boleh menyentuh tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kode Kehormatan Gerakan Pramuka

  Kode Kehormatan Gerakan Pramuka ialah suatu norma atau nilai – nilai luhur dalam kehidupan para anggota  Pramuka yang merupakan ukuran ata...