A. SEJARAH
BENDERA MERAH PUTIH
Penggunaan lambang merah putih telah sejak
lama dilakukan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Dari bukti-bukti sejarah,
warna merah putih telah digunakan dan dimuliakan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Bendera merah putih pertama kali berkibar di benua Eropa pada tahun 1922 oleh
Perhimpunan Indonesia di Belanda, berupa bendera merah putih dengan kepala
banteng di tengahnya. Tanggal 28 Oktober 1928 adalah pertama kalinya bendera
merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar dalam rangka Konggres Pemuda
Indonesia di Jakarta. Tanggal 17 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan,
bendera merah putih dikibarkan. Momentum ini adalah pertama kalinya bendera
merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar di bumi Indonesia yang merdeka.
Bendera yang dikibarkan sesaat setelah Proklamasi disebut bendera Pusaka dan
selanjutnya setiap tanggal 17 Agustus dikibarkan. Namun sejak tahun 1969, karena
sudah sangat tua, bendera tersebut tidak dikibarkan dan dibuatkan duplikatnya.
Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, pada tahun
1944. Bendera berbahan katun berukuran 276 x 200 cm. Sejak tahun 1946 sampai
dengan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan
RI.
B. ARTI
KIASAN WARNA PADA BENDERA MERAH PUTIH
Bendera merah putih mempunyai makna, merah melambangkan keberanian
dan semangat sedangkan putih melambangkan kebersihan hati, kesucian dan rasa
iklas. Selain itu merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih
melambangkan jiwa manusia.
C. UKURAN
BENDERA MERAH PUTIH
Secara umum Bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi
panjang. Ukuran Bendera Merah Putih memiliki perbandingan lebar dan panjang
2:3. Akan tetapi ada aturan-aturan tertentu yang mengatur terkait ukuran
standar Bendera Merah Putih yang dipasang di berbagai tempat dan alat. Berikut
adalah detilnya:
1.
Istana Negara: 200cm x 300cm
2.
Lapangan umum: 120cm x 180cm
3.
Di dalam ruangan: 100cm x 150cm
4.
Mobil presiden dan wakil presiden: 36cm x 54cm
5.
Mobil pejabat negara: 30cm x 45cm
6.
Kendaraan umum: 20cm x 30cm
7.
Kapal: 100cm x 150cm
8.
Kereta api: 100cm x 150cm
9.
Pesawat: 30cm x 45cm
10. Meja:
10cm x 45 cm
D. TATACARA
PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH
Bendera merah putih dikibarkan pada waktu antara matahari terbit
hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran Bendera Negara
dapat dilakukan pada malam hari. Cara menaikkan dan menurunkan Bendera Merah
Putih harus dengan pelan dan hikmat. Jika menaikkan bendera Merah Putih setengah
tiang, harus dinaikkan ke puncak tiang dahulu, berhenti sebentar baru di
turunkan separuh. Demikian juga saat menurunkan bendera setengah tiang, harus
dinaikkan sampai puncak tiang lebih dulu dihentikan sebentar dan baru di turunkan.
Bendera Merah Putih tidak boleh menyentuh tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar